Rawan Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Ditangani Secara Profesional (Sumber: Beritasatu.com)
Jakarta, Beritasatu.com - Korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa atau PBJ kian memprihatinkan. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebanyak 1.335 dari 2.760 atau sekitar 48,3% kasus korupsi yang ditangani penegak hukum sepanjang 2016 hingga 2021 adalah korupsi yang berkaitan PBJ.
Selain menghambat pembangunan di Indonesia, korupsi dengan nilai yang fantastis menciderai masyarakat karena anggaran pengadaan barang dan jasa bersumber dari pajak yang dipungut dari masyarakat.
Untuk mencegah korupsi PBJ, Ketua Umum Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia, R. Beniadi Setiawan mengingatkan pentingnya program sertifikasi PBJ untuk meningkatkan kualitas SDM di fungsi pelaksana dan pengelola pengadaan.
Namun yang juga tidak kalah penting, kata Beniadi, pemetaan pemenuhan minimum pengalaman dalam melaksanakan dan mengelola pengadaan PBJ pemerintah. Menurutnya, profesional pengadaan di tiap instansi pemerintah dan BUMN/ BUMD harus mumpuni mengingat kompleksitas dan besar nilai pengadaan.
"Hal ini harus ditunjang dengan penggolongan kepegawaian, jenjang karir hingga kompensasi dan benefit para tenaga ahli pelaksana dan pengelola pengadaan harus menarik dan tidak kalah dengan fungsi utama di instansi, lembaga atau perusahaan negara masing-masing," kata Beniadi kepada Beritasatu.com, Sabtu (20/5/2023).
Beniadi menyatakan, Indonesia tidak kekurangan tenaga profesional pengadaan yang berkualifikasi dan punya jam terbang tinggi. Namun, para profesional itu kini banyak yang berkarier di luar negeri karena lebih dihargai.
"Mereka justru dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan swasta bahkan juga banyak profesional pengadaan kita yang berkaliber tinggi justru saat ini berkarier di luar negeri karena justru di sanalah mereka diberikan kompensasi dan penghargaan tinggi," ungkapnya.
Beniadi mengatakan, profesional pengadaan akan melengkapi pembenahan sistem yang terus dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dikatakan, LKPP terus menggalakkan program digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang khususnya bersifat barang/jasa standar dan kebutuhannya berulang, melalui sistem e-Katalog yang dikelola oleh LKPP.
"Berbagai aturan untuk mendorong proses PBJ yang terbuka, transparan dan mampu menghadirkan persaingan yang adil pun juga sudah banyak tersedia dan diaplikasikan di banyak lembaga, institusi pemerintah dan BUMN/BUMD," katanya.
Sumber: https://www-beritasatu-com.cdn.ampproject.org/c/s/www.beritasatu.com/nasional/1045878/rawan-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-perlu-ditangani-secara-profesional/amp