Training
ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System Training
Tujuan & Manfaat Penerapan ISO 37001:2016 antara lain:
1. Wujud kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan Anti Penyuapan yang berlaku;
2. Membangun brand Perusahaan/Organisasi dan kepercayaan pada mitra bisnis dan stakeholders;
3. Membantu Perusahaan/Organisasi menciptakan dan menjalankan system yang diakui berstandar international dalam melakukan pencegahan, pendeteksian, dan respon yang benar terhadap tindak penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016;
4. Meningkatkan efisiensi dan kinerja Perusahaan/Organisasi.
Dasar himbauan kepada semua Perusahaan BUMN pada umumnya dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk mengambil Langkah-Langkah anti penyuapan dan penerapan Sistem Management Anti Penyuapan sesuai ISO 37001:2016, yaitu:
1. Surat Edaran Kementrian BUMN No. SE-2/MBU/07/2019;
2. Surat SKKMIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0.
Join Now